
KETENTUAN CUTI AKADEMIK
Cuti Akademik Adalah masa jeda tidak kuliah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa UHAMKA karena alasan tertentu dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor
PERSYARATAN CUTI AKADEMIK :
- Waktu cuti akademk tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
- Telah mengikuti program pendidikan minimal dua semester berturut-turut, kecuali Program Profesi Apoteker diperbolehkan cuti setelah menempuh kuliah satu semester.
- Hak untuk cuti akademik maksimal, ditentukan sebagai berikut :
- Tiga semester bagi program diploma tiga (D3).
- Empat semester bagi program sarjana (S1) dan program diploma empat (D4).
- Dua semester bagi program magister (S2).
- Satu semester bagi program Profesi.
- Telah melunasi semua kewajiban yang berhubungan dengan keuangan semster sebelumnya.
- Waktu pengurusan cuti akademik ditentukan sebagaimana tercantum dalam Kalender Akademik.